Oleh: Sri Purwanti, Amd.KL
Pandemi Covid-19 yang belum menunjukan kapan akan berhenti. Masyarakat pun masih dihantui rasa cemas, karena sebaran virus ini semakin meluas.semua pihak bahu membahu untuk memerangi pandemi ini supaya segera berhenti. Namun ternyata mereka harus mendapatkan kejutan baru. RUU HIP di setujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR 12 Mei 2020. Hal ini tentu mendapatkan protes keras dari sejumlah Ormas, seperti NU, Muhammadiyah dan MUI.
MUI mengkritik RUU HIP yang diusulkan DPR RI karena RUU ini bersifat sekuler dan atheistic, dan menyimpang dari kesepakatan para Founding Father ketika mendirikan bangsa Indonesia. RUU HIP tidak lagi meletakan agama sebagai sesuatu yang pokok dan mendasar, namun dirubah menjadi mental spiritual, bahkan pada pasal 7 ayat 2 ada upaya untuk mengubag pancasila menjadi trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan). MUI juga mempertanyakan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan Ajaran Komunisme/ Marxixme-Leninisme dalam draf RUU tersebut.
Dilansir dari Republika.co.id, 19/6/2020, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai bahwa RUU HIP ini memuat banyak hal yang sensistif, oleh karena itu perlu hati-hati dan teliti dalam proses pembahasannya. Akhirnya pemerintah sepakat untuk menunda pembahsan RUU HIP ini.
Mengapa polemik selalu datang menghampiri? Jika kita telisik lebih jauh problem mendasar di negeri ini adalah diterapkannya sistem demokrasi yang mengadopsi paham sekulerisme. Paham ini merupakan paham yang memisahkan agama dengan kehidupan, dan sudah terbukti menimbulkan banyak dampak buruk terhadap masyarakat dan bangsa.
Kerusakan di masyarakat semakin merajalela mulai dari narkoba, budaya permisif dan konsumtif pergaulan bebas, tawuran antar pelajar. Dalam pemerintahan sekukerisme juga melahirkan para politisi yang permisif dan pragmatis, di bidang hukum akan melahirkan mafia peradilan yang menyebabkan ketimpangan dalam menangani sebuah kasus. Dalam politik sekuler kebebasan dijadikan sebagai alat untuk menghalalkan kemaksiatan.
Paham sekulerisme ini yang akhirnya menjadi jalan bagi penjajah untuk menguasai Indonesia dengan penjajahan gaya baru (neo imperialism). Paham ini diduga berhasil mempengaruhi semua kebijakan di Indonesia, termasuk kebijakan untuk menghasilkan produk hukum.
Melihat betapa buruknya sekulerisme maka sudah selayaknya kita sebagai umat Islam sadar, bahwa paham ini sangat berbahaya dan harus kita hindari. Karena sekulerisme akan menyuburkan kemaksiatan dan pelanggaran terhadap aturan Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah [3]: 50 yang artinya’ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”.
Sebagai umat Islam sudah selayaknya kita menolak RUU HIP yang di duga kuat akan menyuburkan kembali paham atheisme, komunisme di Indonesia, dan mendistorsi ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah menyiapkan seperangkat aturan untuk dijadikan pedoman hidup manusia. Ideologi Islam sudah terbukti mampu menyelesaikan semua persoalan umat.
Wallahu a’lam
0 Komentar